DPR Rencana Evaluasi MK: Dianggap Terlalu Banyak Urusan

  • Whatsapp
DPR Rencana Evaluasi MK: Dianggap Terlalu Banyak Urusan

DPR Rencana Evaluasi – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang. Evaluasi ini dinilai perlu dilakukan mengingat semakin banyaknya urusan yang ditangani oleh MK, yang menurutnya dapat mempengaruhi efektivitas dan fokus lembaga tersebut.

Ahmad Doli menegaskan bahwa MK, sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga konstitusi, perlu memastikan bahwa tugas dan tanggung jawabnya tetap terfokus dan tidak terbebani dengan terlalu banyak urusan yang bisa mempengaruhi kinerjanya secara keseluruhan. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas MK dalam menjalankan perannya.

Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua Komisi II DPR

Menyoroti bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya fokus pada penanganan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, kini juga menangani urusan teknis seperti sengketa pemilu, terutama terkait pilkada. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa MK telah melebar dari tugas utamanya dan ikut terlibat dalam ranah yang seharusnya menjadi kewenangan pihak lain.

“Selain itu, banyak putusan MK yang tampaknya mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang. Seharusnya, pembuat undang-undang adalah pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3,” ungkap Doli. Ia bahkan mengutip istilah dari Sekjen Gelora, Mahfuz, yang menyatakan bahwa MK telah melampaui batas kewenangannya.

Doli juga menegaskan bahwa DPR akan melakukan perubahan pada hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat seringkali memunculkan gugatan lain, yang kemudian memaksa adanya penyesuaian di peraturan teknis.

“Akibatnya, putusan MK kerap kali memunculkan upaya politik dan hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti yang terjadi dalam putusan terbaru. Namun, ketika DPR mencoba menegakkan aturan sesuai undang-undang, muncul demonstrasi dan kecurigaan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan pada seluruh sistem, baik dalam pemilu, kelembagaan, maupun ketatanegaraan,” pungkas Doli.

MK Pastikan Tak Ada Konflik Antar Hakim Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memastikan bahwa tidak ada konflik antar Hakim Konstitusi setelah Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Fajar menegaskan bahwa meskipun banding diajukan, para Hakim Konstitusi tetap bekerja seperti biasa tanpa ada hambatan atau ketegangan.

“Enggak ada (konflik), semuanya berjalan seperti biasa. Sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus,” kata Fajar saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Pendidikan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa MK siap menghadapi banding yang diajukan oleh Anwar Usman di PTUN. Tim hukum internal MK sedang menunggu memori banding yang diajukan untuk dipelajari dan akan merespons sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari, lihat, dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya. Nanti kita respons,” ujarnya.

 

Baca artikel dan berita menarik dari Googlywoogly.co

Baca juga artikel seputar Nutrisi dan Perawatan atau berita teknologi dari cuaninaja.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *